Logo

Desa Baroqah

Kabupaten Tanah Bumbu

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

BPD dan Pemerintah Desa Baroqah Sepakati Perubahan RPJMDes Menjadi 8 Tahun

BPD dan Pemerintah Desa Baroqah Sepakati Perubahan RPJMDes Menjadi 8 Tahun

Invalid Date

Ditulis oleh opeck

Dilihat 51 kali

BPD dan Pemerintah Desa Baroqah Sepakati Perubahan RPJMDes Menjadi 8 Tahun

Baroqah – Pemerintah Desa Baroqah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi menyepakati perubahan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini menyesuaikan dengan ketentuan terbaru sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah mengenai masa jabatan kepala desa.

RPJMDes merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa yang menjadi pedoman arah kebijakan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan potensi desa. Dengan adanya perubahan jangka waktu menjadi 8 tahun, maka Pemerintah Desa Baroqah bersama BPD melakukan penyesuaian program dan target pembangunan agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Kepala Desa Baroqah menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar perpanjangan waktu, melainkan penajaman kembali prioritas pembangunan desa. “Kami bersama BPD telah menyelaraskan kembali RPJMDes agar visi misi dan program pembangunan bisa berjalan konsisten selama delapan tahun ke depan. Dengan begitu, pembangunan desa akan lebih terarah dan berkesinambungan,” ungkapnya.

Ketua BPD Baroqah menyambut baik kesepakatan ini. Ia menekankan pentingnya dokumen RPJMDes sebagai dasar perencanaan pembangunan tahunan. “RPJMDes 8 tahun ini akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan RKP Desa setiap tahun. Harapannya, tidak ada program yang keluar dari arah pembangunan yang sudah disepakati bersama,” jelasnya.

Adapun bidang prioritas pembangunan dalam RPJMDes 8 tahun Desa Baroqah meliputi:

  • Infrastruktur: pembangunan dan perbaikan jalan desa, jembatan, drainase, serta fasilitas umum lainnya.

  • Ekonomi Desa: penguatan BUMDes, pengembangan UMKM, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.

  • Pendidikan & Kesehatan: peningkatan akses dan kualitas layanan pendidikan serta kesehatan masyarakat desa.

  • Pemberdayaan Masyarakat: peningkatan kapasitas kelompok tani/ternak, pemuda, dan perempuan agar lebih produktif dan mandiri.

  • Lingkungan Hidup: pengelolaan sampah, penghijauan, serta pelestarian sumber daya alam desa.

  • Tata Kelola Pemerintahan: peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi, transparansi, dan akuntabilitas.

Dengan adanya perubahan tersebut, Desa Baroqah kini memiliki peta jalan pembangunan jangka menengah yang lebih panjang dan komprehensif. Pemerintah Desa bersama BPD berkomitmen untuk mengawal implementasi RPJMDes 8 tahun ini demi mewujudkan Desa Baroqah yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Baroqah

Kecamatan Simpang Empat

Kabupaten Tanah Bumbu

Provinsi Kalimantan Selatan

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia